Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam. Kebermanfaatan yang berkelanjutan dari wakaf ini menunjukkan pentingnya mengembangkan sektor ini. Wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukti nyata bisa dilihat hingga saat ini, sebagai contoh adalah wakaf sumur Utsman. Peruntukkan wakaf ini untuk umum sehingga semua orang bisa merasakan manfaatnya.
Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki manfaat dan faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini karena harta wakaf dapat digunakan sebagai modal investasi jangka panjang untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat (Shalih Abdullah Kamil, 1993: 41)