Artikel

Antara Wakaf dengan SDGs

Diposting oleh : : 27 January 2023 - Waktu Baca 6 menit

Ditulis Oleh : Kaka Satria Pratama

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, gunamengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Dalam ajaran Islam, terdapat instrumen filantropi yang bisa berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya wakaf. Zakat dan wakaf memiliki peran dalam pencapaian SDGs. Peran tersebut dalam upaya pengentasan kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya

Tujuan dan target yang besar dari SDGs diperlukan kerjasama antar semua komponen negara dan non negara. Disamping itu daalam pencapaian SDGs secara global, dibutuhkan anggaran sekitar US$3–5 triliun. Disinilah diperlukan terobosan instrument pengumpulan dana dari semua pemeluk agama, terutama umat Islam. Pengumpulan dana tersebut bisa melalui instrumen zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf. 

Hasil riset (Abdullah, 2018) menunjukkan bahwa sebagian besar dari 17 tujuan pembangunan SDGs cocok dengan tujuan jangka panjang syariah dan ada ruang lingkup yang baik bagi para pemangku kepentingan wakaf untuk mengembangkan rencana pembangunan berbasis wakaf sejalan dengan kerangka SDGs. Terobosan tersebut sudah diimplementasikan Arab Saudi. Laporan (Rehman et al., 2021) menyebutkan bahwa wakaf yang dikeluarkan Arab Saudi sebesar 3,363,918,919 RS dengan kurs Rp. 3.834,59, maka terdapat Rp. 12.899.253.127.429,15.

Rinciannya dapat dilihat pada table berikut:

Jenjang perguruan tinggi menjadi sangat dipentingkan seusai temuan (Tayeb, 2016) bahwa Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menghidupkan kembali peran penting pembiayaan proyek-proyek pembangunan peradaban Islam, khususnya yang berkaitan dengan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi. Hal ini dikarenakan wakaf adalah dasar dari sejarah Renaisans Ilmiah Islam.

Selain itu, ditemukan bahwa wakaf global menikmati kapasitas keuangan yang cukup untuk membantu negara-negara mayoritas muslim untuk mewujudkan beberapa SDG berorientasi maqashid yang paling relevan dan mendesak secara tepat waktu (Abdullah, 2018). 

Maka dari itu diperlukan manajemen yang tepat dalam mencapai efektivitas, dan alokasi wakaf uang oleh lembaga wakaf (nadzir) dengan tujuan mencapai SDGs (Sustainable Development Goal). Sebagaimama dalam penelitian (Mauludin & Rahman, 2018: Kachkar , 2017: (Siswantoro, Rosdiana , & Fathurraman, Reconstructing Accountability of the Cash Waqf (Endowment) Institution in Indonesia, 2017) menyebutkan bahwa wakaf uang terbukti dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai negara.

Lembaga wakaf merupakan wadah yang terbukti dapat memberikan kesejahteraan sosial dan pembangunan melalui alokasi dana filantropi (Hasan, 2015). Sehingga dari hal ini, peran lembaga wakaf dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

Maka dari hal tesebut lembaga wakaf dalam pencapaian SDGS harus memiliki profesionalisme dan tujuan yang tepat dalam pengelolaanya. Oleh karena itu, roadmap tersebut harus merealisasikan tujuan-tujuan yang meliputi (Hadiyati, Heryanti, Haque, & Madihah, 2018).


a. Pengentasan kemiskinan, artinya wakaf uang tersebut digunakan dalam memberdayakan masyarakat dan memonitoring keterampilan dalam bidang ekonomi


b. Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dana wakaf tunai dapat dialokasikan dalam membangun rumah sakit dan menfasilitasi masyarkat dengan pendapatan menengah kebawah untuk berobat dengan biaya terjangkau

c. Pendidikan, dana wakaf tunai dialokasikan dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan pemberian beasiswa bagi tidak mampu


d. Sanitasi dan air bersih, di alokasikan dalam pembuatan sumur untuk mendukung sanitasi yang lebih baik 

e. Pekerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi, adanya pemeberian pelatihan dalam menunjang keterampilan, adanya bantuan modal, dan bantuan pengembangan karir.


f. Industri, inovasi, dan infrastruktur, dana wakaf uang tersebut digunakan dalam memberikan pelatihan keterampilan bisnis dan bantuan modal untuk bisnis


g. Mengentaskan ketimpangan, adanya distribusi wakaf uang yang diselenggarakan oleh nadzir dengan membuka kesempatan kerja kepada masyarakat.


h. Pembangunan berkelanjutan dan pemberian pelayanan sosial, pemberian bantuan untuk membangun masjid, desa terpencil dan rawan rusaknya moral.

Potensi Indonesia yang sangat besar berkait dengan kedermawanan, diyakini bisa mengikuti langkah negara Arab Saudi untuk bisa mengintensifkan dana wakaf untuk menyokong perkembangan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Daftar Pustaka

Abdullah, M. (2018). Waqf, Sustainable Development Goals (SDGs) and maqasid al-shariah. International Journal of Social Economics, 45(1), 158–172. https://doi.org/10.1108/IJSE-10-2016-0295

Admin SDGs Kemendes. (2020). Dari MDGs ke SDGs. Kementerian Pedesaan. https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/dari-mdgs-ke-sdgs/

AI-Youbi, A. O., & Zahed, A. H. M. (2021). International Experience in Developing the Financial Resources of Universities. In A. O. AI-Youbi, A. H. M. Zahed, & A. Atalar (Eds.), International Experience in Developing the Financial Resources of Universities. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-78893-3

Alam, S. (2021). Data Science and SDGs. In B. K. Sinha & M. N. H. Mollah (Eds.), Data Science and SDGs Challenges, Opportunities and Realities. Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-16-1919-9

Budiantoro, S. (2018). SDGs Dan Pembangunan. SDG Center Universitas Padjajaran. http://sdgcenter.unpad.ac.id/sdgs-dan-pembangunan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us