Artikel

Mengenal Wakaf & Wakaf Produktif

Diposting oleh : : 6 January 2023 - Waktu Baca 3 menit

Ditulis Oleh : Azzah Afifah Rahmaddia

Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Banyak instrumen yang ikut berperan dalam penyelesaian masalah-masalah umat saat ini dan salah satunya adalah wakaf. Sebelum kita masuk pada isi penjelasan, mari kita cari tahu dulu, yuk! Sebenarnya wakaf itu apa, sih, teman-teman?? 

Zuhaili (2011), memberikan pengertian wakaf adalah menahan harta yang manfaatnya digunakan untuk tujuan kebaikan sebagai bagian ibadah dan harta yang diwakafkan ini diserahkan ke pihak lain atau penerima dan mereka tidak boleh memakai harta wakaf tersebut secara semena-mena. Dari pengertian ini, maka, kita dapat menyimpulkan bahwa wakaf merupakan amal kebaikan yang sifatnya jangka panjang, dan bukan untuk kepentingan komersial, tapi lebih bersifat untuk memberikan manfaat untuk kepentingan umum dan tujuannya adalah rida Allah SWT.

Wakaf adalah syariat yang disampaikan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Pelaksanaannya berawal dari Rasulullah SAW kemudian dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin hingga kini. Pengelolaannya pun semakin berkembang dan bertambah luas hasilnya. Di dalamnya tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial antara sesama manusia tetapi pengembangan wakaf juga memegang peranan penting dalam pembangunan secara fisik seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan keuntungannya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf (kesejahteraan umat) inilah yang dimaksud dengan wakaf produktif. Hasil pengelolaan wakaf produktif disalurkan untuk kesehatan, pendidikan, bantuan usaha bagi masyarakat yang miskin bahkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

          “Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Apabila anak keturunan adam meninggal dunia, maka akan terputuslah amal daripadanya, kecuali (yang tidak terputus adalah) dari ketiga amal berikut: sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan orang lain, atau anak saleh yang mendoakan anak adam itu” (Hadis Riwayat Muslim). 

Melalui hadis tersebut, Rasulullah saw. telah menggariskan asas-asas syariah dalam hal wakaf yang mempunyai pengaruh sangat terasa dalam masyarakat muslim sepanjang masa. MasyaAllah, luar biasa sekali, ya, amal berwakaf itu. Nah, tunggu apalagi, teman-teman? Yuk, berwakaf dan menebar kebaikan kepada sesama!

Referensi:

Zuhaili, W. A. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. In 5 (Vol. 53, Issue 9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us