Artikel

Mengenal Status Kepemilikan Harta Wakaf

Diposting oleh : : 17 November 2022 - Waktu Baca 5 menit

Ditulis oleh : Athailah Nurul Imam

Wakaf merupakan suatu amal ibadah yang hampir mirip dengan zakat dan sedekah, akan tetapi yang menjadikan pembeda adalah wakaf merupakan harta yang diberikan kepada orang banyak untuk bertujuan sebagai kemaslahatan umat dan jangka waktunya terus-menerus tidak akan putus.

Misalnya seseorang mewakafkan bangunan nya, maka wakaf tersebut bisa dijadikan sesuatu yang produktif, maka dapat dijadikan sebagai rumah sakit, yang nantinya bisa bermanfaat bagi orang yang ada di sekitar  dan juga jangka waktunya akan terus-menerus sehingga tidak terputus.

Dan bagaimana dengan status kepemilikan harta yang sudah diwakafkan itu sendiri ? Sebelum kita lebih jauh membahas ini, maka terlebih dahulu  kita harus mengetahui tentang rukun yang ada  dalam wakaf itu sendiri, dan rukun wakaf itu sendiri terbagai menjadi 5 yaitu :

  1. Waqif (orang yang mewakafkan)
  2. Wauquf (barang yang diwakafkan)
  3. Mauquf alaihi (orang yang menerima wakaf)
  4. Sighat (pernyataan )
  5. Nazhir (orang yang mengelola harta wakaf)

Banyak ulama yang membahas  terhadap status kepemilikan atas harta wakaf ini sendiri  Dan di antara banyaknya ulama berpendapat, ada 4 ulama mazhab yang menjelaskan tentang status kepemilikan harta wakaf yaitu  :

  • Yang pertama Imam Hambali berpendapat bahwasanya harta benda wakaf berpindah menjadi milik mauquf alaihi. Contohnya jika ada orang yang mewakafkan rumahnya untuk anaknya maka rumah tersebut menjadi milik mereka, akan tetapi hak mauquf alaihi atas harta benda yang telah diwakafkan adalah hak pemanfaatan bukan hak mutlak memilki harta benda wakaf tersebut.
  • Yang kedua dari Imam Maliki yang berpendapat bahwasanya kepemilikan harta benda wakaf itu tetap berada pada waqif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan waqif atas harta benda yang  sudah di wakafkan itu. Akan tetapi, ia tidak berhak untuk menjualnya kembali hal ini dikarenakan bahwa wakaf adalah Tindakan terhadap hasil pengelolaan harta wakaf bukan terhadap hartanya kecuali hanya sebatas Tindakan yang diperlukan untuk memperoleh hasil dan itu tidak sampai menghilangkan kepentingan waqif atas harta benda yang sudah ia wakafkan karena harta benda nya masih berada pada waqif sementara manfaatnya untuk mauquf alaihi.
  • Yang ketiga dari Imam Syafi’I dan Hanafi yang berpendapat bahwasanya harta yang sudah di wakafkan oleh wakif itu menjadi milik allah swt. pendapat ini diambil dari hadis Nabi saw  dari Umar bin Khattab Ketika beliau mewakafkan tanahnya di kahibar dan bunyi hadisnya :

فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ

“…..maka Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan….”

( H.R. BUKHARI)

Maka dalam hadis tersebut dapat disimpulkan bahwasanya  mewakafkan pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan waqif dan tidak mungkin memasukkan nya dalam kepemilikan seseorang karena ia hanya berhak atas hasilnya sementara keluarnya harta karena wakaf hanya mengharapkan ridha Allah swt maka harta benda itu menjadi milik Allah swt.

Berikut merupakan beberapa pendapat dari 4 Imam Mazhab tetang status kepemilikan harta yang sudah di wakafkan dan pendapat ini berlaku juga terhadap status kepemilikan wakaf uang. Selanjutnya,  bagaimana hukum Indonesia menjelaskan  tentang status kepemilikan wakaf ini. Ada satu ayat dalam undang-undang yang menjelaskan tentang kepemilikan harta wakaf yaitu dalam ayat 2 pasal 3 peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf yang menyebutkan bahwasanya terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazdhir akan tetapi tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda yang di wakafkan. Karena sudah jelas bahwasanya  nazhir bukanlah pemilik harta benda tersebut tetapi ia hanya sebagai penerima untuk mengelola harta benda tersebut sesuai dengan yang direncanakan atau untuk  kepentingan mauquf alaihi.

Terlepas dari semua ini inti dari kepemilikan harta wakaf ini bukanlah tentang siapa yang menjadi pemilik atas harta wakaf ini akan tetapi bagaimana harta yang sudah diwakafkan ini oleh waqif  dapat berguna bagi orang- orang di sekitar terutama bagi mauquf alaihi yang bertujuan untuk mencari ridha Allah swt dan menjadikan harta wakaf ini sebagai kemaslahatan umat yang  akan terus mengalir kemanfaatannya tanpa terkecuali. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us