Artikel

Pengaruh Wakaf Uang Memerangi Kemiskinan

Diposting oleh : : 29 November 2022 - Waktu Baca 5 menit

Ditulis Oleh : Muhammad Sultan Alfajri

Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan waqif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Pengertian tentang wakaf tunai dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa‚ wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam‛ dan ‚benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. 

Di masyarakat, kata wakaf dihubungkan dengan masjid, sekolah, dan rumah sakit. Hanya orang tertentu yang memiliki tanah yang dapat mewakafkannya untuk membangun bangunan seperti itu. Sedangkan tidak banyak orang yang bisa mewakafkan tanah mereka karena tidak semua orang memiliki tanah lebih atau memiliki kekayaan untuk membelinya. Hanya dengan uang Rp. 50.000 saja, orang juga dapat berwakaf walaupun dia bukan orang kaya. Inilah yang disebut wakaf uang.  

Wakaf uang itu kemudian dihimpun dalam wadah yang menjadi sumber modal bagi para pengusaha dan dikelola secara produktif melalui lembaga pengelola. Potensi wakaf uang memperhatikan bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk beragama Islam yang menjadi aset untuk menghimpun dan menyalurkan wakaf uang. Dana yang terkumpul dapat berguna untuk kemaslahatan umat Islam. Dengan umat Islam yang dermawan dan rajin dalam melakukan wakaf uang, diperhitungkan akan terkumpul Rp.  4,6T/tahun jika dilakukan secara rutin oleh 4,6 juta jiwa yang menyetorkan Rp. 1.000.000/tahun.

Wakaf menjadi salah satu pranata keagamaan dalam agama Islam yang terkait langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah kemiskinan dan masalah sosial. Wakaf uang ini dapat menjadi solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Wakaf uang terdiri dari dua model, wakaf uang untuk jangka waktu tertentu yang akan mengembalikkan uang kembali kepada orang yang berwakaf dan model wakaf uang untuk selamanya yang memberikan kewenangan kepada pihak penerima wakaf uang dalam mengelola dananya.

Berdasarkan ayat di atas, digambarkan bahwa nafkah yang dikeluarkan di jalan Allah termasuk salah satu di dalamnya adalah wakaf sebagai salah satu instrumen dalam Islam sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat ternyata mempunyai efek pengganda dalam perekonomian. Dimana hal ini dinyatakan dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir dan tiap-tiap bulir seratus biji, dalam tataran praktis ekonomi efek pengganda ayat ini tidak hanya dari aspek pahala semata namun memiliki dampak ekonomi.

Dalam Q.S Al-Baqarah/2:261 Allah berfirman:

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Wakaf adalah salah satu instrumen dalam Islam yang berfungsi memberdayakan masyarakat, wakaf juga memiliki efek pengganda dalam perekonomian. Efek pengganda yang dimaksud adalah dari wakaf uang kemudian menyebabkan aggregate supply meningkat dan berakibat juga pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan melalui pekerjaan yang dilakukan oleh penerima wakaf uang seperti memproduksi barang atau menawarkan jasa-jasa, pemilik atau pengelola usaha akan mempekerjakan orang lain yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Kemudian dari hasil produk dan jasa yang diciptakan, akan berdampak pada lingkungan masyarakat dan alam. 

Permasalahan kemiskinan bersumber dari satu akar masalah, yakni pekerjaan. Dengan wakaf uang ini, para penerima wakaf uang atau pengusaha dapat membangun kembali usaha mereka agar mendapat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga. Dengan wakaf uang juga, penerima akan termotivasi untuk bekerja lebih giat agar tidak mengecewakan pemberi wakaf. Niat dan kerja keras akan membantu mereka keluar dari kemiskinan, tentunya dengan bantuan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana dan juga pihak tidak berlebih dana tapi memiliki keinginan menolong orang lain keluar dari masalah ekonominya. 

Wallahu a’lam bish-shawab

Referensi :

Al Arif, M. N. (2012). Wakaf Uang Dan Pengaruhnya TERHADAP program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. JURNAL INDO-ISLAMIKA, 2(1), 17–29. https://doi.org/10.15408/idi.v2i1.1649 

Alfajri, M. S. (2022, October 12). Multiplier effect of productivity on Islamic View. IBEC FEB UI. Retrieved November 18, 2022, from https://ibecfebui.com/multiplier-effect-of-productivity-on-islamic-view/ 

Surah Al-Baqarah – 261-262. (n.d.). Quran.com. https://quran.com/id/sapi-betina/261-262

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us