Artikel

Peran Wakaf Dalam Pendidikan

Diposting oleh : : 25 November 2022 - Waktu Baca 4 menit

Ditulis Oleh : Kaka Satria Pratama

Harta wakaf (menurut Dar al Maarif, Kairo, 1119: 753) dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Bab II Bagian Ke-enam Pasal 16 menyebutkan bahwa, harta wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak bisa berupa tanah, bangunan dan tanaman yang semuanya berhubungan dengan tanah. Sedangkan benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia dan surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan harta bergerak lain sesuai dengan kententuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam catatan sejarah, wakaf uang sudah dipraktikkan oleh kaum Muslim sejak awal tahun hijria (Abu Su’ud Muhammad,/ Dar Ibn Hazm, Beirut, 1997;13). Salah seorang ulama bernama al Zuhri (wafat 124 H.) menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Wakaf itu dibagi menjadi 2 macam,yaitu wakaf Ahli/wakaf Dzurri dan wakaf Khairi. Wakaf Dzurri adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, seorang ataupun lebih, baik keluarga si wakif atau bukan. Sedangkan wakaf khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan tidak terbatas penggunaannnya, yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan kepentingan itu bias untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Dalam sistem pendidikan Islam di masa klasik, Pendidikan Islam dan wakaf mempunyai hubungan yang erat. Lembaga wakaf menjadi sumber keuangan bagi kegiatan pendidikan Islam, sehingga pendidikan Islam dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

Ketua Pengurus Besar Badan Wakaf Indonesia, Mohammad menjelaskan wakaf merupakan biaya investasi yang dapat membuat suatu negara maju dan mengembangkan pendidikannya. Saat menjadi Menteri Pendidikan, uangnya diinvestasikan di SUKUK. Serta hasil keuntungannya digunakan untuk membiayai beasiswa LPDP bagi mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke jenjang sarjana hingga doktoral.

Selain itu, tersedianya dana dari hasil pengelolaan wakaf dapat dijadikan sebagai sumber yang cukup potensial bagi berkembangnya budaya dan iklim riset dan mendukung proyek-proyek penelitian teknologi tepat guna. Salah satu contohnya, dana hasil wakaf juga dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan seminar dan workshop yang diadakan oleh mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan al-Azhar, hal ini menjadi faktor pendorong bagi civitas akademika al-Azhar untuk semakin meningkatkan kualitas intelektual dan SDM mereka.

Kontribusi wakaf dalam bidang pendidikan Islam mempunyai peran yang sangat signifikan dalam menciptakan SDM yang berkualitas dan kompetitif ketika dikelola oleh Nazhir yang berbadan hukum dan professional. Sebagai perbandingan antar Negara, Universitas Al-Azhar kairo Mesir, Universitas Zaituniyyah di Tunis dan ribuan madaris Imam Lisensi di Turki, sanggup memberi beasiswa dalam kurun yang amat panjang.

Selain badan atau organisasi tersebut diatas juga terdapat lembaga atau badan hukum yang mengelola tanah wakaf yang diperuntukkan khusus untuk pengelolaan pendidikan tinggi, seperti Badan Wakaf Pondok Modern Gontor Ponorogo, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujung Pandang dan salah satunya adalah Yayasan Wakaf Produktif PAII, tempat sang penulis mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Negeri.

Dengan pengelolaan wakaf yang produktif pada Yayasan Wakaf Produktif-PAII juga memberikan manfaat untuk pendidikan berupa pemberian beasiswa. Pemberian beasiswa dapat berjalan secara sustainable dan membantu para pelajar hingga lulus kuliah. Setelah lulus, para pelajar tersebut bisa mendapatkan pekerjaan yang baik pula dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Referensi :

JURNAL PERAN DAN MANFAAT WAKAF DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM (Studi Kasus di Madrasah Tsanawiyah, Pesantren al Andalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesia)

https://www.bwi.go.id/4414/2020/01/27/wakaf-bisa-mengembangkan-dunia-pendidikan-di-indonesia/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us